top of page

ILMU DUNIA PENERBANGAN

Regulasi Penerbangan Domestik

4 Peraturan Penerbangan Disosialisasikan

Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 25 Pebruari 2015
Jumlah Dilihat: 2476 kali

         

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Rabu, (25/2) menyelenggarakan sosialisasi empat peraturan tentang penerbangan yang terdiri atas tiga peraturan Menteri Perhubungan dan satu Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.

​

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh unit - unit kerja di Ditjen Perhubungan Udara, operator penerbangan, dan pengelola Bandara.

​

Tiga peraturan Menteri Perhubungan meliputi PM No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, PM No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri, dan PM No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Sedangkan satu peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.

​

Sumber : http://dephub.go.id/post/read/4-peraturan-penerbangan-disosialisasikan

untitled.png

Regulasi Penerbangan yang berlaku di Indonesia dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

​

Sumber : 

http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+detail

regulasi penerbangan kemenhub.jpg
PM 127 Th 2015.jpg

Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional No. PM 127 Tahun 2015 Tanggal 28 Agustus 2015 dalam bentuk PDF.

​

Sumber : 

http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_127_TAHUN_2015.pdf

Regulasi Penerbangan Domestik

ILMU DUNIA PENERBANGAN

Regulasi Penerbangan Internasional

Powerbank_EN.JPG

Standar Regulasi Penerbangan IATA untuk Powerbank

         

 

IATA adalah singkatan dari International Air Transport Association, adalah sebuah organisasi perdagangan internasional yang terdiri dari maskapai-maskapai penerbangan, beranggotakan lebih dari 270 maskapai penerbangan di dunia (mencakup 83% trafik penerbangan di dunia). Jadi, sebagian besar penerbangan di dunia mengikuti peraturan IATA.


IATA telah mengeluarkan peraturan untuk powerbank dalam penerbangan, yang menyatakan powerbank hanya dapat dibawa dalam bagasi kabin, dilarang untuk dibawa dalam bagasi check-in. Powerbank dengan kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, untuk powerbank dengan kapasitas di atas 100Wh dan di bawah 160Wh memerlukan persetujuan dari pihak maskapai untuk dibawa dalam bagasi kabin, untuk powerbank dengan kapasitas di atas 160Wh dilarang untuk dibawa dalam penerbangan.


Powerbank yang beredar di pasaran umumnya mencetak kapasitas dengan besaran mAh. Untuk menghitung kapasitas Wh seperti yang ditentukan IATA, kita perlu mengalikan ampere hour baterai dengan voltase baterai tersebut. Powerbank biasanya memakai sel baterai dengan voltase 3.6V – 3.85V. Powerbank dengan voltase 3.7V dan kapasitas 27000mAh (27Ah), kapasitas Wh nya adalah 27Ah x 3.7V = 99.9Wh (di bawah 100Wh). Jadi, powerbank dengan kapasitas di bawah 27000mAh dan voltase 3.7V dapat di bawa dalam penerbangan.

​

Sumber : http://hiteri.com/review/2017/01/31/standar-regulasi-penerbangan-iata-untuk-powerbank/

International Civil Aviation Organization (ICAO) berfungsi sebagai pengembang teknik dan prinsip navigasi udara internasional serta bertugas membantu kemajuan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional demi memastikan pertumbuhan yang aman dan terencana

​

Sumber : 

https://www.icao.int/Pages/default.aspx

FAQ-image_2_ENG.png
Regulasi Penerbangan Internasional

ISTILAH PENERBANGAN

Istilah penerbangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Di dalam dunia penerbangan banyak sekali istilah penerbangan yang masih dalam format bahasa asing (bahasa Inggris) yang mana sebenarnya istilah tersebut sudah baku. Di sini kami akan sedikit mengulas istilah-istilah penerbangan tersebut.

  • Aeronautic, Ilmu penerbangan atau informasi tentang penerbangan.

  • Alternate Aerodrome, Bandara alternatif, yaitu bandara lain yang akan dipilih jika tidak bisa mendarat di bandara tujuan

  • Apron, Tempat parkir pesawat

  • Arrival, Bagian kedatangan

  • Aviation, Institusi atau suatu lembaga penerbangan

  • Baggage, Bagasi yaitu barang barang bawaan

  • Boarding, Naik ke pesawat

  • Cabin Attendant, Penjaga Kabin atau lebih dikenal dengan Pramugari atau Pramugara

  • Cabin Crew, Pramugari atau Pramugara

  • Climbing, Saat pesawat sedang terbang naik

  • Connecting Flight, Pergantian pesawat lain atau menggunakan airline lain biasanya saat transit

  • Crash, Kecelakaan

  • Cruising, Pesawat sedang terbang datar

  • Dangerous Good, Barang-barang yang termasuk dalam daftar membahayakan keselamatan penerbangan

  • Departure, Bagiang Keberangkatan

  • Descending, Pesawat sedang terbang turun

  • Destination, Tujuan akhir suatu penerbangan

  • Ditching, Mendarat darurat di air

  • Divert, Mendarat di bandara yang bukan tujuan – dialihkan ke bandara lain

  • Emergency Landing, Pendaratan darurat yang dilakukan di bandara

  • Flight, Penerbangan (adjective)

  • Force Landing, Pendaratan dilakukan di luar Bandara

  • Holding Area, Tempat pesawat menunggu di udara, dengan cara berputar-putar biasanya menunggu antrean untuk landing

  • Holding Bay, Tempat pesawat menunggu di darat biasanya menunggu antrian untuk takeoff

  • Leaving for, Akan berangkat ke

  • Pax (Passenger), Penumpang pesawat udara

  • RON (Remain Over Night), Pesawat tinggal untuk bermalam

  • Runway, Tempat pesawat mengambil ancang-ancang dalam takeoff atau juga sebagai tempat landing

  • Taxi (Taxiing), Sedang jalan di darat, dari / ke runway

  • Taxi way, Jalan penghubung antara Apron dengan Runway

  • Taxi-holding position, Posisi yang ditentukan tempat pesawat udara yang sedang taxi dan kendaraan dapat diminta berhenti agar berada pada jarak yang cukup kepada suatu runway

  • Transit, Melewati bandara lain sebelum bandara tujuan. Dalam transit tidak ganti pesawat atau bisa juga ganti pesawat

  • ADC, Arodrome Controll – Control yang berada di tower

  • APP, Approach Controll – Control sesudah/sebelum ADC

  • Kespen, Keselamatan Penerbangan

  • KNKT, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi

  • RNAV, Area Navigation

  • TCA, Terminal Control Area

  • RVSM, Reduced Vertical Separate Minima

  • Air Space, Ruang udara

  • Control Air Space, Ruang udara yang dikendalikan

  • FIR, Flight Information Region

  • UIR, Upper Information Region

  • MATS, Makassar Advanced Air Traffic System

  • Route, Jalur penerbangan di dalam ruang udara (A576, W13, W53, dll.)

  • ILS, Instruments Landing System, peralatan elektronik yang dipakai untuk membantu pesawat melakukan pendaratan

  • TCAS (Traffic Collision Avoindance System), Sistem untuk menghindarl tabrakan udara, Sistem dalam pesawat udara berdasarkan sinyal radar pengamat sekunder, yang beroperasi independen lepas dari peralatan yang di darat untuk pemberian petunjuk bagi penerbang adanya potensi konflik dengan pesawat udara yang menggunakan transponder SSR.

  • Radar, Radio Detection and Ranging, suatu alat pendeteksi pancaran radio yang memberikan informasi tentang jarak, azimut dan/atau elevasi suatu objek.

  • SSR, Secondary Surveillance Radar, sistem radar apabila sinyal radio yang dipancarkan dari stasiun radar mengawali pancaran sinyal radio dari stasiun lain.

  • PSR, Primary Surveillance Radar, sistem radar yang memakai sinyal radio yang direfleksikan.

  • Pelayanan Lalu Lintas Udara (LLU), Suatu istilah umum yang arlinya bervasiasi, pelayanan informasi penerbangan pelayanan kesiagaan pelayanan petunjuk/saran bagi lalu lintas udara, pelayanan pemanduan LLU (pelayanan pemanduan ruang udara jelajah, pelayanan pemanduan) ruang udara pendekatan

  • NOTAM, Notice to Airmen, pemberitahuan yang dibagikan menggunakan telekomunikasi berisi informasi berhubungan dengan pembuatan kondisi atau perubahan fasilitas, pelayanan, prosedur atau hal berbahaya, pengetahuan secara tepat waktu diperlukan para personel terkait dengan operasional

​

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Istilah_penerbangan

http://keselamatanpenerbangan.blogspot.com/2011/02/istilah-singkatan-dan-definisi.html

© 2018 Supported By AS- SAS

para_games.jpg
asian-para-games-2018_20181006_103817.jp

CERTIFIED BY :

LOGO KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.png
bottom of page